REPORTASEBEKASI.ID, JAKARTA – Peran rohaniwan di Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diharapkan konsisten menyampaikan suara kenabian atas kondisi bangsa Indonesia saat ini. Hal itu disimpulkan dari hasil Fokus Diskusi Grup (FGD) dengan topik, Komposisi Watimpres, Haruskah Rohaniwan yang diselenggarakan Partai Kristen Demokrat (PKD)/Partai Setara di Jakarta, Jumat (9/10).
Narasumber dalam FGD antara lain, Hasudungan Manurung, Pengacara/Mediator, Daniel Laenufna, Gereja Esa Indonesia (Gesindo), Tri Budi Wibowo, Wakil Ketua Umum Partai Setara, Willem Kansil, Pemerhati Sosial, Johan Sopaheluwakan, Ketua PD Pewarna DKI Jakarta, Erni Luik, Pemerhati Media. dan Irmando Manullang, Ketua Departemen Diakonia HKBP Jalan Soeprapto Jakarta.
Pada awal Oktober 2026, Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia mengangkat 26 anggota Watimpres, yang berasal dari berbagai kalangan. Dari sejumlah nama tersebut tercatat sosok Jacklevyn Manuputty, Ketua Umum Persekutuan Gereja Gereja di Indonesia (PGI).
Irmando Manullang menyampaikan mendukung penuh dengan pengangkatan figur rohaniwan Kristen di Watimpres. Dari sejumlah anggota Watimpres terdapat lima yang beragama Kristen dan Katolik.
“Kami setuju dan mendorong kaum muda masuk dunia politik karena berpolitik itukan bukan dosa. Yang bisa mengubah keadaan harus masuk dalam kekuasaan yakni berpolitik,” katanya.
Johan sopahelawukan menyampaikan banyaknya jumlah anggota Watimpres akan memberi banyak pertimbangan ke Presiden. “Karena statusnya figur rohaniwan Kristen maka akan bisa memberi pertimbangan dari sisi kepentingan masyarakat Kristen.
Di sisi lain, Willem Kansil menyampaikan bahwa dari kacamata politik alasan Presiden menghimpun semua kalangan karena punya kepentingan politik.
“Dihimpun dari semua kalangan sehingga pada tahun 2029, figur yang dilantik ini akan membawa gerbongnya,” katanya.
Menurut dia, dari sisi pembiayaan jumlah anggota Watimpres yang banyak justru pemborosan.
Erni Luik menyampaikan bahwa insan pers juga perlu masuk sebagai anggota Watimpres mewakili unsur pers. “Figur kalangan pers juga perlu masuk Watimpres untuk memantau kinerja Watimpres,” katanya.
Menurut dia, kalau kalangan rohaniwan dapat diangkat sebagai anggota Watimpres, maka kalangan jurnalis juga perlu diakomodir di lembaga itu.
Sementara itu, Hasudungan Manurung soroti aturan hukum pengangkatan Watimpres yakni, Undang Undang No.19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dan penegasan kedudukan Wantimpres dalam UU No. 64/2024 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Landasan pengangkatan Wantimpres merujuk Keputusan Presiden No.107/P/2026 dan tunjangan anggota Wantimpres dalam Peraturan Presiden No.15/2026.
Menurut dia, rohaniwan yang masuk Wantimpres perlu diberikan kesempatan selama tiga bulan kedepan sebagai bahan evaluasi untuk menilai kinerja figur rohaniwan di lembaga tersebut
