Hari Ke-2 Lokakarya Isu KBB PGI, Hadirkan Narasumber dari SEJUK

REPORTASEBEKASI.ID, BOGOR – Menghadirkan narasumber dari Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (SEJUK), kegiatan Lokakarya Isu Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan bagi Jurnalis Kristen (KBB) hari kedua (9/8/2022) yang berlangsung di Pondok Remaja PGI, Jln. Raya Puncak KM 78, Cisarua – Bogor membahas berbagai jenis isu kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Menurut Tantowi  Anwar, Pimpinan Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (SEJUK) sejak 7 Juli 2022 terjadi peningkatan intoleransi antar umat beragama yang cukup tinggi. Peningkatan intoleransi ternyata tak lepas dari pemberitaan. Peran media yang bersifat clickbait dan terkesan memprovokasi menjadi diskusi menarik antara narasumber dan peserta lokakarya.

“Sejak 7 juli 2022 peningkatan intoleransi antar umat beragama mengalami peningkatan cukup tinggi dimana terjadinya diskriminatif seperti pengerusakan tempat-tempat ibadah, penutupan tempat ibadah bahkan pelarangan beribadah kepada suatu umat kepercayaan tertentu, yang di lakukan oleh golongan mayoritas terhadap golongan minoritas”, ungkapnya.

Lebih lanjut, dalam paparannya,  Tantowi Anwar menyampaikan Peran dan tanggung jawab media untuk pemberitaan seharusnya memiliki dua peran diantaranya; pertama, peran edukasi (Konstruktif) yaitu  bagian dari solusi dan fact checking (era digital) dan kedua peran advokasi (litigasi dan non litigasi) yaitu watchdog dan fact checking (verifikasi era digital).

“Catatan bagi media adalah ketika terjadinya suatu diskriminatif terhadap suatu golongan, alangkah baiknya melakukan pemberitaan yang tidak memprovokasi” tegasnya.

“Jurnalis bukan hanya memberitakan sebuah beritanya saja,  tapi juga harus menggali informasi mengenai pelaku ataupun korban,” tegasnya lagi.

Beragam tanggapan dari peserta bermunculan. Johan dari Pewarna Indonesia menyatakan pentingnya jurnalis untuk di edukasi sehingga berita yang ditulis tidak memprovokasi.

“Kalo kita perhatikan memang jurnalis penting untuk di edukasi,  jika jurnalis tidak di edukasi justru malah bisa menjadi memprovokasi,  dan itu segera disosialisasikan seluas-luasnya”.

Terlihat antusiasme peserta dalam sesi 1 hari ke dua. Hal ini tampak pada sesi tanya jawab seperti, antara lain Endharmoko menyatakan wartawan harus memahami tugasnya yang diatur dalam UU Pers 40 1999.

“Sebagai wartawan sudah diatur dalam UU PERS 40 1999,  tugas dan kewajiban sudah tercantum di dalam aturan tersebut, kalo kita melihat dari hasil pemaparan sesi hari ini, dimana kita harus menempatkan KBB dalam pemberitaan ini. Apakah KBB ini sudah masuk dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik?, terang Endharmoko, peserta dari Pewarna Indonesia.

Pertanyaan tersebut ditanggapi oleh Tantowi dengan mengatakan bahwa seorang wartawan tidak boleh menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskrimisasi.

“Dalam kode etik junalistik pasal 8 sudah tercantum bahwa wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita yang berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku,  ras,  warna kulit,  agama,  jenis kelamin,  dan bahasa serta tidak merendahkan  martabat orang lemah,  miskin, sakit,  cacat jiwa,  atau jasmani”, ungkapnya.

Harapan kedepannya adalah bagi pengusaha media maupun jurnalis agar membuat judul-judul berita yang tidak clickbait yang dapat merugikan di masa mendatang bagi korban maupun media itu sendiri,  akan tetapi berita tetap berkualitas. (AS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *