Pdt. Dr. J. Yohanes Sihombing, M.Th Ketua Bamagnas Kota Bekasi Desak Kapolri Usut Pria Bawa Golok Saat Pembubaran Ibadah di Tangerang

REPORTASEBEKASI.ID, TANGERANG — Viral video pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu (20/9/2026), menuai perhatian berbagai pihak. Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat sejumlah warga mendatangi lokasi ketika jemaat sedang melaksanakan ibadah. Salah seorang pria tampak membawa senjata tajam yang disebut berupa golok, sehingga situasi ibadah dilaporkan berlangsung dalam suasana tegang. Sejumlah media juga melaporkan adanya dugaan intimidasi terhadap jemaat dalam peristiwa tersebut.

Menanggapi peristiwa tersebut, Pendeta Dr. J. Yohanes Sihombing, MTh, selaku Ketua Bamagnas Kota Bekasi, menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta perhatian serius Kapolri. Ia mempertanyakan tindakan terhadap orang yang terlihat membawa dan mengacungkan golok dalam video.

“Kenapa polisi tidak tangkap yang bawa golok itu? Kalau kita membawa senjata tajam, itu ada hukumnya,” ujar Pdt. Sihombing dalam pernyataannya di sela-sela kesibukannya kepada jurnalis reportasebekasi.id (20/9/2026).

Menurutnya, rekaman video dan foto yang beredar dapat menjadi bahan bagi aparat untuk mengidentifikasi pihak yang diduga membawa senjata tajam tersebut. Pdt. Yohanes Sihombing juga meminta aparat kepolisian melakukan penelusuran terhadap pihak yang terlihat membawa golok dalam video.

“Kalau mungkin tidak ada polisi di situ, hari ini polisi cari orangnya. Di situ ada videonya, ada yang foto. Tolong dicari orangnya lalu ditangkap,” tegasnya.

Desakan tersebut disampaikan di tengah langkah aparat yang saat ini telah turun menangani persoalan di lokasi. Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono membenarkan adanya peristiwa pembubaran dan menyebut kedua pihak telah dipertemukan bersama tokoh masyarakat serta pemerintah setempat untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Lebih lanjut, Ketua Bamagnas Kota Bekasi menyoroti aspek konstitusional mengenai kebebasan menjalankan ibadah. Ia mempertanyakan kewenangan masyarakat untuk menghentikan kegiatan ibadah warga lainnya.

“Negeri ini berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Di situ diatur tentang beribadah. Tidak ada larangan beribadah. Kenapa dilarang beribadah?” kata Pdt. Dr. J. Yohanes Sihombing.

Secara konstitusional, Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, sementara Pasal 29 ayat (2) menyatakan negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Ia menilai penegakan hukum penting dilakukan apabila dalam peristiwa tersebut ditemukan dugaan tindak pidana.

“Saya mohon supaya Kapolri dengan tegas menangkap orang yang mau mencoba membuat gaduh, menutup ibadah. Dia bukan polisi, dia bukan pemerintah, dia masyarakat, tapi berani menutup ibadah,” ujar Sihombing yang juga Direktur Pascasarjana STT Bethesda.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas video yang memperlihatkan dugaan pembubaran ibadah disertai ancaman senjata tajam.

Sementara itu, kepolisian menyatakan situasi di lokasi telah diamankan dan proses penyelesaian juga melibatkan unsur pemerintah serta tokoh masyarakat. Yohanes Sihombing kemudian mempertanyakan batas kewenangan masyarakat dalam menghentikan kegiatan ibadah.

“Masa dia lebih tinggi daripada pemerintah? Sedangkan pemerintah tidak berani menutup ibadah, masa masyarakat berani menutup?” katanya.

Hingga Senin (21/9/2026), persoalan tersebut masih menjadi perhatian publik, sementara rencana musyawarah lanjutan antara pihak-pihak yang terlibat dijadwalkan berlangsung pada Selasa (22/9/2026) di Aula Kecamatan Rajeg dengan melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang. Proses hukum dan klarifikasi fakta di lapangan menjadi penting agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (RSO)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *