REPORTASEBEKASI.ID, JAKARTA — Pdt. Rendy Chuang dari Gereja Kristen Baptis Jakarta (GKBJ) Kelapa Gading menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang berencana merevisi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No. 9 dan 8 Tahun 2006. Hal ini disampaikan oleh Pdt. Rendy pada kebaktian Minggu (18/8/2024) di GKBJ, Kompleks Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam pernyataannya, Pdt. Rendy menegaskan bahwa langkah revisi tersebut merupakan keputusan yang tepat dan perlu untuk segera ditindaklanjuti demi terciptanya kehidupan beragama yang lebih sehat di Indonesia. Ia menyoroti bahwa peraturan yang ada saat ini, meskipun bertujuan baik, telah menimbulkan berbagai kendala dan masalah di lapangan, terutama terkait perizinan pendirian rumah ibadah.
Salah satu poin utama yang disoroti Pdt. Rendy adalah persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dalam proses perizinan. Menurutnya, hal ini perlu ditinjau ulang karena FKUB yang bukan merupakan aparatus negara memiliki otoritas yang setara dengan otoritas negara dalam hal pemberian izin. Praktek ini, menurut Pdt. Rendy, seringkali menimbulkan konflik horizontal di masyarakat yang seharusnya tidak perlu terjadi di negara yang telah merdeka selama 79 tahun.
“Saya yakin dan percaya tidak ada umat beragama yang mau mendirikan tempat ibadah dengan tujuan yang tidak baik. Jika mereka adalah orang yang beriman dan mengasihi negaranya, maka hampir dipastikan tidak akan melanggar aturan keimanan dan kenegaraan yang berlaku. Jika tujuan mulia dan tidak melanggar peraturan yang ada, seharusnya pendirian tempat ibadah tidak dipersulit. Semakin warga negaranya takut akan Tuhan, seharusnya bangsanya semakin maju,” tutup Pdt. Rendy.
Pernyataan Pdt. Rendy ini memperkuat suara dari berbagai kalangan yang mendukung revisi PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006, dengan harapan agar regulasi yang baru dapat mengakomodasi kebutuhan umat beragama dalam menjalankan ibadah tanpa hambatan yang tidak perlu.