Dinas Pendidikan Jawa Barat Terbitkan Edaran: Perpisahan Siswa SMA/SMK/SLB Harus Sederhana dan Tanpa Pungutan  

REPORTASEBEKASI.ID, BANDUNG – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 6685/PW.01/SEKRE tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan Peserta Didik di SMA, SMK, dan SLB se-Jawa Barat Tahun 2025. Edaran ini mengatur bahwa acara perpisahan siswa harus dilaksanakan secara sederhana dan tidak membebani peserta didik atau orang tua dengan biaya tambahan.

Dalam surat edaran tertanggal 25 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Drs. Wahyu Mijaya, S.H., M.Si., disebutkan bahwa kegiatan perpisahan sebaiknya dilakukan di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang ada. Selain itu, pihak sekolah, termasuk kepala sekolah dan guru, dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun untuk pembiayaan acara perpisahan.

Namun demikian, siswa dan komite sekolah tetap diperbolehkan mengadakan perpisahan dengan dukungan kepanitiaan serta penyediaan sarana dari sekolah. Dinas Pendidikan juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan perpisahan agar tetap sesuai dengan norma dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban.

ASN yang tidak mematuhi ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sementara itu, sekolah yang dikelola oleh yayasan diperkenankan menyesuaikan aturan ini dengan kebijakan masing-masing.

Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan perpisahan berjalan dengan baik tanpa membebani siswa dan orang tua, serta tetap dalam koridor pendidikan yang berbudaya dan beretika. (RS)

Editor: Ronald

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *