REPORTASEBEKASI.ID, JAKARTA – 1 Juli 2025 – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras tindakan intoleransi disertai teror dan kekerasan yang terjadi di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat, 27 Juni 2025. Dalam insiden tersebut, ratusan warga menyerbu secara paksa sebuah properti yang sedang digunakan untuk kegiatan retret dan pembinaan rohani umat Kristen.

Massa yang datang bukan hanya melakukan intimidasi verbal, tetapi juga tindakan kekerasan fisik dan perusakan. Bahkan kayu salib yang menjadi simbol suci umat Kristen diturunkan paksa dan digunakan untuk merusak fasilitas properti. Puluhan warga jemaat yang tengah beribadah pun harus dievakuasi oleh aparat keamanan menggunakan tiga kendaraan yang turut menjadi sasaran amuk massa.
PGI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan konstitusi Republik Indonesia. Kebebasan beragama dan beribadah telah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29, serta dilindungi oleh KUHP Pasal 170. Meski rumah yang digunakan belum memiliki izin resmi sebagai tempat ibadah, hal tersebut tidak bisa dijadikan dalih untuk main hakim sendiri dan merendahkan simbol agama.
Kekecewaan juga disampaikan PGI terhadap aparat keamanan dan tokoh masyarakat setempat yang dianggap gagal dalam mencegah maupun meredam aksi intoleran tersebut. Padahal sejak April 2025, ketegangan antara warga dan pengelola rumah sudah terpantau. Bahkan pihak Forkopimcam, Kepala Desa, Ketua MUI dan Ketua RT telah mengetahui adanya kegiatan ibadah yang akan dilaksanakan.
Namun tidak ada tindakan preventif yang dilakukan, hingga akhirnya peristiwa intoleransi terjadi. Bagi PGI, pembiaran ini mencerminkan lemahnya keberpihakan negara terhadap perlindungan hak konstitusional warganya. Pemerintah dinilai lalai dalam menjamin keamanan dan kebebasan beribadah bagi setiap warga negara.
PGI mendesak pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Provinsi Jawa Barat untuk mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Pemerintah daerah seharusnya mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan potensi konflik keagamaan, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan semangat kebhinekaan bangsa Indonesia.
Lebih jauh, PGI mengungkapkan keprihatinan atas dampak psikologis yang mungkin dialami oleh korban, terutama anak-anak. Untuk itu, PGI meminta pemerintah dan para pegiat kebebasan beragama untuk memberikan pendampingan psikologis dan layanan trauma healing bagi mereka yang terdampak insiden ini.
Dalam semangat solidaritas, PGI mengajak seluruh gereja di Indonesia untuk mendoakan agar tindakan intoleransi dan kekerasan atas nama agama tidak lagi terjadi di tanah air. Doa juga ditujukan bagi para korban agar diberi kekuatan dan pemulihan dalam menghadapi trauma yang mereka alami.
Sebagai penutup, PGI meminta Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk mengevaluasi peraturan pemerintah terkait Kerukunan Umat Beragama. PGI berharap adanya peraturan yang lebih kuat dan efektif untuk menjamin hak setiap warga negara menjalankan ibadahnya dengan aman dan damai.
PGI meyakini bahwa Indonesia yang adil, damai, dan beradab hanya dapat terwujud bila seluruh elemen bangsa bersatu menjunjung tinggi konstitusi, menghindari kekerasan dan intoleransi, serta hidup dalam semangat kasih dan perdamaian sejati.
Sumber : Pernyataan Sikap PGI
Editor : Ronald
