REPORTASEBEKASI.ID – Usaha Mikro dan Kecil (UMK) merupakan bagian yang utama dalam perekonomian Indonesia. Meski peranannya sangat penting, UMK sering kali menghadapi berbagai tantangan hukum, seperti perlindungan terhadap hak usaha, perizinan, persaingan usaha, akses ke pembiayaan, dan perlindungan dari praktik usaha yang tidak sehat.
Untuk menganalisa perlindungan hukum terhadap Usaha Mikro dan Kecil, digunakan beberapa teori yang diantaranya:
1. Teori Keadilan: Perlindungan hukum seharusnya memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi UMK.
2. Teori Negara Hukum: Negara wajib memberikan perlindungan hukum terhadap seluruh warga negara termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
3. Hukum Ekonomi: Intervensi hukum dalam mendukung pertumbuhan sektor informal dan mikro.
Perlindungan hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan, daya saing, dan keberlanjutan UMK.
Berikut adalah bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia:
1. Perlindungan dalam Pendirian dan Perizinan, sebagaimama yang terdapat pada UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yaitu:
- Memberikan kemudahan dalam pendirian dan perizinan usaha, termasuk pendaftaran secara gratis atau dengan biaya rendah.
- UMK tidak wajib berbadan hukum, tetapi dapat didaftarkan sebagai usaha perorangan atau kelompok.
Demikian juga Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMK.
- Mempermudah perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- Memberikan insentif fiskal dan non-fiskal bagi UMK yang baru berdiri.
2. Perlindungan dalam Pembiayaan dan Akses Modal tercantum pada UU No. 20 Tahun 2008.
- Pemerintah wajib menyediakan kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga rendah dan persyaratan ringan.
- Bank Indonesia dan OJK mengatur skema pembiayaan khusus untuk UMK.
Selanjutnya UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
- Memberikan akses pembiayaan melalui lembaga keuangan mikro yang legal dan terdaftar.
3. Perlindungan dari Persaingan Tidak Sehat sebagaimana yang terdapat pada UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Melindungi UMK dari praktik monopoli oleh usaha besar.
- Larangan diskriminasi harga dan pembatasan akses pasar bagi UMK.
Juga UU No. 20 Tahun 2008
- Pemerintah wajib memberikan perlindungan dari persaingan tidak sehat, termasuk pembatasan impor yang merugikan UMK.
4. Perlindungan dalam Pasar dan Pemasaran terdapat pada Perpres No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan untuk Pemberdayaan Koperasi dan UMK.
- Pemerintah wajib mengalokasikan minimal 40% pengadaan barang/jasa untuk UMK dalam proyek pemerintah.
- Memfasilitasi UMK untuk masuk ke pasar digital dan e-commerce.
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagaimana yang diatur UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis melindungi merek dagang UMK.
- Kemenkumham memberikan pendaftaran HKI dengan biaya terjangkau bagi UMK.
5. Perlindungan dalam Perpajakan•PP No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha yang Diterima Wajib Pajak UMK.
- Tarif PPh final 0,5% untuk omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
- Pembebasan PPN bagi UMK dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar.
6. Perlindungan dalam Penyelesaian Sengketa diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
- UMK dapat menyelesaikan sengketa bisnis melalui mediasi atau arbitrase tanpa biaya tinggi.
- Lembaga seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menyediakan layanan khusus untuk UMK.
7. Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan yang terdapat pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Memberikan kemudahan dalam rekrutmen tenaga kerja untuk UMK.
- Insentif BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di UMK.
Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia memang sudah mendapatkan perlindungan hukum yang cukup komprehensif. Namun, implementasinya masih perlu ditingkatkan agar lebih mudah dipahami dan efektif dalam mendukung pertumbuhan UMK.
Penulis:
Mangapul Sitanggang, SH., MH., CTA., CPM.
(Advokat – Pengacara Pajak – Mediator – Bidang Hukum & Advokasi Pewarna Kota Bekasi)
