Sengketa Penjualan Saham RS Taman Harapan Baru (THB): Dugaan Manipulasi Nilai Transaksi Ratusan Miliar dan Pelanggaran Hak Kesepakatan Berujung Ancaman Pidana & Perdata

REPORTASEBEKASI.ID, JAKARTA 19 September 2026 – Tim Kuasa Hukum dari EDS & Co Law Firm secara resmi mengumumkan telah melayangkan Somasi Final (Somasi III) kepada dr. Albert J. Pangerapan terkait dugaan sengketa wanprestasi, penggelapan, dan manipulasi nilai transaksi dalam penjualan saham Rumah Sakit Taman Harapan Baru (RS THB), Kota Bekasi, kepada entitas pembeli PT Grahakara Cakra Medika.

Langkah tegas ini diambil menyusul diabaikannya dua teguran hukum sebelumnya, yakni Somasi I (18 Juli 2026) dan Somasi II (29 Juli 2026). Bahkan, pada pengiriman Somasi III tertanggal 6 September 2026 di kediaman dr. Albert (Cluster Taman Cemara, Bekasi), yang bersangkutan terindikasi sengaja menghindar. Dokumen tersebut pada akhirnya diserahkan melalui pihak keamanan perumahan dan tercatat resmi dalam log tamu.

Sengketa ini berakar dari kompensasi atas dedikasi dan pengorbanan vital Bapak Feby Irone Pangerapan, yang terpaksa meninggalkan pekerjaan utamanya secara total demi mempertahankan, memperjuangkan, dan menyelamatkan operasional RS THB saat berada di masa krisis operasional.

Namun, alih-alih menghargai pengorbanan kakak kandungnya, dr. Albert J. Pangerapan diduga kuat telah dua kali berturut-turut melakukan pengingkaran janji (wanprestasi) atas kesepakatan tertulis yang telah dibuat.

Berdasarkan bukti dokumen yang kami miliki, kesepakatan awal tertuang dalam surat perjanjian tertanggal 29 April 2024. Dalam dokumen pertama tersebut, disepakati bahwa terhadap penjualan saham tersebut Bapak Feby berhak atas kompensasi sebesar Rp 20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar Rupiah).

Namun, kesepakatan tersebut diingkari oleh dr. Albert secara sepihak, bahkan nilai transaksi jual beli antara dr. Albert dan investor pun tidak diberitahukan dan bahkan disembunyikan oleh Dr Albert dan Gunawan (pihak Grahakara Cakra Medika)  dari Bapak Feby selaku Komisaris dari PT. Permata Bunda Abadi (RS THB).

Bahkan untuk kedua kalinya dr. Albert Kembali menurunkan hak Bapak Feby namun demikian demi menjaga keutuhan hubungan kekeluargaan, Bapak Feby dengan kebesaran hati memilih mengalah dan menyetujui Perjanjian Kedua yang ditandatangani pada tahun 2025.

Adapun pada perjanjian kedua ini, hak Bapak Feby dipangkas drastis menjadi hanya Rp 7.500.000.000,- (Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

Ironisnya, setelah masa kritis berlalu dan RS THB berhasil dijual kepada pihak investor (PT Grahakara Cakra Medika), dr. Albert kembali memperlihatkan iktikad buruknya dengan mengingkari perjanjian kedua ini, serta secara sengaja berusaha mengaburkan sisa hak Klien kami yang sudah sangat diturunkan tersebut.

Tim Kuasa Hukum EDS & Co Law Firm telah mengantongi bukti-bukti kuat yang mengarah pada dugaan White-Collar Crime (Kejahatan Kerah Putih). Dari hasil penelusuran, ditemukan kejanggalan dalam skema transaksi penjualan saham RS THB, di mana nilai kesepakatan awal berbeda dan diduga sengaja direkayasa (Undervaluation) menjadi hanya harga jauh dalam dokumen formal.

Lebih lanjut, selisih puluhan miliar rupiah tersebut diduga kuat tidak dialirkan ke rekening operasional perusahaan, melainkan disembunyikan menggunakan rekening pihak ketiga, yakni milik anak kandung dr. Albert, Sdri. dr. Ameline Necia, sebagai rekening transit (dugaan Layering).

Merespons iktikad buruk ini, EDS & Co Law Firm tengah mempersiapkan beberapa langkah eskalasi hukum secara serentak apabila hak Klien tidak dipenuhi dalam batas waktu 3 X 24 jam sejak Somasi III diterima:

  1. Gugatan Perdata (Pengadilan Negeri): Gugatan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi guna memohon sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset pribadi dr. Albert dan saham terkait.
  2. Laporan Pidana (Kepolisian): Pendaftaran Laporan Polisi atas dugaan Penggelapan Dalam Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang secara otomatis akan menyeret Sdri. dr. Ameline Necia.

“Sikap diam dan menghindar dari dr. Albert justru mempertegas adanya niat buruk (mens rea). Kami memegang seluruh dokumen korespondensi dan bukti nilai transaksi awal. Jika jalur kekeluargaan terus ditutup, kami pastikan instrumen penegakan hukum negara yang akan membuka paksa pertanggungjawaban ini,” tegas tim legal dari Bapak Feby Pangerapan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *