REPORTASEBEKASI.ID, JAKARTA – Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan calon nomor urut 1, Heri Koswara – Sholihin, dalam sidang putusan sela yang digelar di Gedung MK Jakarta pada Rabu (5/2/2025) malam. Dengan keputusan ini, pasangan Tri Adhianto – Harris Bobihoe (Paslon 03) dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Kota Bekasi periode 2025-2030.
Sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, berlangsung hingga larut malam dan mencapai puncaknya pada pukul 21.45 WIB. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa permohonan gugatan yang diajukan paslon 01 tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon (Heri Koswara – Sholihin) tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo, sebelum mengetuk palu sebagai tanda putusan final.
Dalil Gugatan Tidak Beralasan
Dalam pembacaan putusan, hakim konstitusi M. Guntur Hamzah memaparkan beberapa argumentasi yang menjadi dasar penolakan gugatan. Gugatan yang diajukan oleh tim Heri-Sholihin mencakup beberapa poin utama, yaitu dugaan politik uang, pelibatan aparatur sipil negara (ASN), penggunaan fasilitas negara, serta keberatan saksi yang mereka ajukan.
Politik Uang dan Kartu Keren
Majelis Hakim menilai tuduhan terkait politik uang, termasuk pembagian “Kartu Keren”, tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut MK, dugaan tersebut telah ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak terbukti sebagai pelanggaran yang berpengaruh terhadap hasil Pilkada.
“Mahkamah berpendapat dugaan politik uang tersebut telah ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” jelas Guntur Hamzah.
Pelibatan ASN
Dalam gugatannya, paslon 01 menuduh adanya keterlibatan ASN dalam mendukung paslon 03. Namun, menurut MK, dugaan tersebut hanya merupakan tindakan spontanitas secara individual dan tidak memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
“Pelanggaran tersebut dapat diproses melalui lembaga yang berwenang dalam hal pembinaan ASN, tetapi tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan hasil Pilkada,” terang Guntur.
Penggunaan Fasilitas Negara
MK juga menolak dalil pemohon terkait penggunaan fasilitas negara, termasuk mobil berpelat merah dan akun media sosial resmi pemerintahan. Dalam penilaiannya, MK menyatakan bahwa bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang menguntungkan paslon 03 secara signifikan.
“Bukti yang diajukan hanya menunjukkan mobil plat merah yang terparkir, tanpa ada bukti konkret bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan paslon nomor urut tiga,” tegas Guntur.
Keberatan Saksi
Keberatan yang diajukan oleh saksi dari pihak Heri-Sholihin juga dianggap tidak cukup kuat oleh Mahkamah Konstitusi. MK menilai semua keberatan telah ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dan tidak memengaruhi hasil akhir Pilkada.
“Mahkamah berkesimpulan bahwa dalil pemohon ternyata telah ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum,” tutup Guntur.
Tri-Harris Sah Pimpin Bekasi
Dengan putusan ini, pasangan Tri Adhianto – Harris Bobihoe resmi memenangkan Pilkada Kota Bekasi 2025-2030. Keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh pihak yang kalah.
Putusan ini juga mengakhiri polemik panjang seputar hasil Pilkada Kota Bekasi, memastikan bahwa kepemimpinan Tri-Harris sah secara hukum. Kini, masyarakat Bekasi menantikan langkah nyata dari pasangan ini dalam merealisasikan janji-janji kampanye mereka untuk membangun Kota Bekasi yang lebih baik. (RS)