REPORTASEBEKASI.ID, KOTA BEKASI – Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Gerindra, Murfati Lidianto, mengucapkan selamat kepada pasangan Tri Adhianto – Harris Bobihoe atas kemenangan mereka dalam Pilkada Kota Bekasi 2025-2030. Ucapan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (5/2/2025) malam yang menolak gugatan pasangan Heri Koswara – Sholihin, sehingga kemenangan Tri-Harris menjadi sah secara hukum.
Murfati Lidianto saat sosialisasi pasangan Tri Adhianto – Harris Bobihoe ke masyarakat di masa kampanye
“Selamat kepada pasangan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe atas kemenangan yang telah dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ini adalah saatnya kita semua bersatu dan bersama-sama membangun Kota Bekasi agar lebih maju, sejahtera, dan harmonis,” ujar Murfati Lidianto dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).
Menurut Murfati, putusan MK yang menolak seluruh gugatan dari paslon 01 menegaskan bahwa proses demokrasi dalam Pilkada Kota Bekasi telah berjalan dengan baik dan sesuai aturan. Ia juga mengajak semua pihak, termasuk para pendukung paslon lain, untuk menerima hasil ini dengan lapang dada dan kembali bersatu demi kepentingan masyarakat Bekasi.
“Proses hukum sudah selesai, saatnya kita melangkah ke depan. Kita perlu mengedepankan kepentingan masyarakat di atas segalanya. Saya berharap Tri-Harris dapat menjalankan amanah dengan baik, membawa perubahan positif, serta menjaga persatuan dan toleransi di Kota Bekasi,” tambahnya.
Murfati Lidianto saat menemani Tri Adhianto untuk sosialisasi ke masyarakat
Sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi yang membawahi pemerintahan dan hukum, Murfati juga menegaskan bahwa DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan program-program pembangunan yang dijanjikan oleh Tri-Harris dapat terlaksana dengan baik.
“Kami di DPRD akan bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa visi dan misi yang diusung dalam kampanye bisa diwujudkan. Masyarakat menaruh harapan besar, dan kita semua bertanggung jawab untuk mewujudkan Kota Bekasi yang lebih baik,” tutup Murfati.
Dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat, pasangan Tri-Harris kini siap melangkah untuk memimpin Kota Bekasi lima tahun ke depan. Masyarakat pun berharap kepemimpinan mereka dapat membawa perubahan positif serta memperkuat nilai-nilai nasionalisme dan toleransi di kota ini. (RS)